Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang bersifat pengecualian terhadap batas usia minimum perkawinan, yang dimaksudkan untuk melindungi anak dari dampak negatif perkawinan usia dini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim serta menilai tingkat progresivitas penetapan pengadilan dalam pengetatan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kota Samarinda. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan, yang diperkuat dengan data empiris melalui wawancara mendalam dengan hakim pengadilan agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A). Analisis penelitian didasarkan pada teori hukum progresif dan teori perlindungan anak dengan menempatkan prinsip the best interest of the child sebagai landasan utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pengadilan Agama Kota Samarinda telah menerapkan berbagai mekanisme pengetatan, seperti pemeriksaan administratif yang ketat, pemberian nasihat persidangan, serta pelibatan DP2A dalam asesmen psikososial, tingkat pengabulan permohonan dispensasi kawin masih tergolong tinggi. Pertimbangan hakim cenderung didominasi oleh alasan sosial dan moral, seperti kekhawatiran terhadap stigma masyarakat dan kehamilan di luar nikah, sementara penilaian objektif terhadap kesiapan psikologis, sosial, dan masa depan anak belum dilakukan secara konsisten. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengetatan dispensasi kawin masih bersifat prosedural dan belum sepenuhnya substantif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa progresivitas penetapan hakim dalam pengetatan dispensasi kawin belum optimal dan memerlukan penguatan standar objektif mengenai alasan mendesak, integrasi asesmen psikososial secara substantif, serta keberanian yudisial untuk menolak permohonan yang tidak memenuhi prinsip perlindungan anak. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengadilan dan pembuat kebijakan dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap anak. Sebagai penguatan perlindungan anak dalam praktik peradilan agama.
Copyrights © 2026