Sistem Online Single Submission (OSS) diperkenalkan sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi perizinan berusaha di Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. OSS bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan, mengurangi birokrasi yang kompleks, dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan perizinan. Implementasi sistem ini telah membawa perubahan signifikan dalam mekanisme perizinan dengan mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah dalam satu platform elektronik. Meskipun memiliki banyak manfaat, OSS masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan infrastruktur digital, kesulitan pengguna dalam navigasi sistem, serta kurangnya integrasi data antar lembaga. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan analisis kualitatif untuk mengkaji efektivitas OSS serta solusi dalam menghadapi tantangan teknis yang ada. Dengan optimalisasi teknologi, peningkatan sosialisasi, serta pembaruan kebijakan yang mendukung, OSS memiliki potensi besar dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Copyrights © 2025