Artikel ini bertujuan untuk melihat lebih lanjut keterpilihan legislator perempuan pada Pemilihan Legislatif 2024 di Kota Cilegon termasuk memotret tantangan dan hambatan yang ditemui di tengah pusaran demokrasi lokal yang maskulin. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh minimnya representasi perempuan yang duduk di kursi lembaga perwakilan. Kota Cilegon sendiri sebagai lokus riset pada periode 2019 dan 2024 hanya 4 dari 40 kursi (10%) yang berjenis kelamin perempuan. Representasi perempuan merupakan indikator penting menunjukkan sejauh mana demokrasi inklusif berjalan. Isu ini berkorelasi dengan lahirnya keberpihakan kebijakan publik pada isu perempuan dan anak. Meskipun sudah terdapat kebijakan afirmasi melalui UU Pemilu berupa partai politik harus mencalonkan perempuan minimal 30%, angka ini tidak selaras dengan angka keterpilihan perempuan. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan multiple case study dimana peneliti membandingkan pola keterpilihan pada 2 (dua) legislator. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam pada legislator terpilih, pengurus partai, dan aktor kunci lain yang paham dinamika politik lokal di Cilegon. Metode ini diilih karena akan mampu melihat secara komprehensif proses keterpilihan legislator perempuan dan tantangan dalam membawa agenda representasi substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterpilihan legislator perempuan di Cilegon tidak semata ditentukan oleh adanya kebijakan afirmasi pencalonan. Keteprilihan legislator perempuan ditentukan oleh kombinasi rekam jejak kerja, kedekatan dengan konstituen, pengabdian pada masyarakat, jejaring sosial, serta kemampuan kandidat untuk menavigasi norma politik yang maskulin. Perempuan dengan perolehan suara tertnggi yaitu Qoidatul Sitta (3.368 suara) dan Abadiah (3.109 suara) menunjukkan bahwa legitimasi politik dirinya sebagai perempuan dibangun oleh kepercayaan publik, integritas, pengalaman sosial dan ikatan dengan masyaakat. Partai politik sebagai aktor intermediary memainkan peran yang strategis sebagai penyangga institusional melalui proses kaderisasi, strategi pemenangan dan kampanye calon. Kesimpulannya, keterpilihan legislator perempuan di Kota Cilegon menunjukkan bahwa demokrasi lokal tidak hanya berfokus pada representasi deskriptif. Persoalan representasi substantif berupa etika kerja dan integritas juga merupakan persoalan penting Representasi perempuan yang substansial berkontribusi pada tata kelola yang lebih inklusif, setara, dan berkeadilan serta memperkuat ketahanan sosial melalui lembaga-lembaga lokal, kohesi sosial, dan kebutuhan akan legitimasi politik.
Copyrights © 2026