Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
Vol 14 No 1 (2017)

Sejarah Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia

Nafi' Mubarok (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 May 2017

Abstract

Nikah siri merupakan fenomena yang debatable di berbagai kalangan dan dari berbagai aspek. Begitu juga dari aspek hukum, yang melihatnya dari sisi perlu tidaknya pencatatan perkawinan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang Perkawinan. Pembahasan dari aspek sejarah hukum pencatatan perkawinan diperlukan, di samping juga karena merupaan salah satu argumen yang menyatakan tidak perlunya pencatatan perkawinan, juga untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensip tentang hukum pencatatan perkawinan. Di akhir tulisan disimpulkan, bahwa hukum pencatatan perkawian sudah dikenal di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan dengan adanya BW dan HOCI. Sedangkan setelah kemerdekaan adalah dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1946 dan No. 32 Tahun 1954. Dan lebih tegas dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan KHI.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

justicia

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The journal aims to advance knowledge in Islamic legal studies within Muslim societies from various perspectives, enriching both theoretical and empirical research. It covers a range of subjects, including in-depth studies of living law in Muslim communities, legal negotiations on human rights, and ...