Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia meningkat setelah pandemi COVID-19 dan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini mengkaji praktik PHK dengan pendekatan normatif dan yuridis empiris, serta studi kasus seperti PT Nikomas Gemilang dan Shopee Indonesia. Meskipun PHK diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 11 Tahun 2020, pelaksanaannya sering melanggar prosedur hukum. Perubahan regulasi membuat syarat PHK lebih longgar, yang mengurangi perlindungan pekerja. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial masih terbatas. PHK dapat dibenarkan jika dilakukan secara sah, adil, dan transparan; jika tidak, itu melanggar hak pekerja. Reformasi kebijakan dan penguatan serikat pekerja penting untuk keseimbangan efisiensi dan keadilan sosial.
Copyrights © 2026