Kebijakan penjurusan sejak awal jenjang SMA dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan, seperti ketidaksesuaian jurusan, menurunnya motivasi belajar, serta ketimpangan dalam akses dan kesiapan antar sekolah. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan baru yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024, yang memberikan keleluasaan kepada peserta didik dalam memilih mata pelajaran sesuai dengan minat, bakat, dan rencana masa depan mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research dan analisis isi terhadap berbagai dokumen kebijakan dan literatur terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki potensi untuk meningkatkan keterlibatan belajar dan pengembangan diri peserta didik, namun di sisi lain masih menghadapi tantangan implementatif, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung. Diperlukan penguatan kapasitas sekolah berupa sumber daya dan bimbingan serta sinkronisasi lintas jenjang pendidikan agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan
Copyrights © 2025