Industri perhotelan modern menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan efisiensi layanan digital dengan jaminan keamanan privasi tamu, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 1184/Pdt.G/2023/PN Dps. Penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis ini bertujuan mengevaluasi pertimbangan dan bentuk tanggung jawab hukum hotel terhadap keamanan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menyatakan hotel terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata akibat kelalaian pengawasan penyalahgunaan kartu induk (master key) oleh staf, serta melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen terkait larangan klausula eksonerasi dan kewajiban penjagaan barang titipan sesuai Pasal 1706 dan 1709 KUHPerdata. Sebagai konsekuensi hukum, hotel diwajibkan memikul tanggung jawab penuh dengan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp304.414.150,00 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp10.000.000,00 guna memulihkan hak konsumen serta memberikan kepastian hukum di sektor pariwisata.
Copyrights © 2026