Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik terhadap keuangan negara, penyelenggaraan pemerintahan, dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, penanggulangannya tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum represif, tetapi juga melalui upaya preventif dengan memanfaatkan instrumen administrasi negara. Salah satu instrumen tersebut adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berfungsi sebagai sarana verifikasi rekam jejak hukum seseorang sebelum diberikan akses terhadap jabatan atau posisi tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penanggulangan tindak pidana korupsi melalui penerbitan SKCK pada Seksi Pelayanan Administrasi Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Sumatera Barat serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan SKCK telah dilaksanakan secara konsisten, sah, dan akuntabel berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, serta berfungsi sebagai mekanisme penyaringan awal (early screening) untuk mencegah individu dengan rekam jejak tindak pidana korupsi memperoleh kembali akses terhadap jabatan strategis. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan regulasi, jumlah dan kapasitas aparatur, sarana dan prasarana pendukung, tingkat kesadaran hukum masyarakat, serta faktor budaya hukum. Dengan demikian, penerbitan SKCK memiliki peran strategis sebagai instrumen preventif non-penal dalam sistem penanggulangan tindak pidana korupsi yang perlu terus diperkuat melalui peningkatan koordinasi antarlembaga dan penguatan sistem administrasi kepolisian.
Copyrights © 2026