Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesehatan bank dan potensi financial distress pada Bank Umum Syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2021–2024. Penilaian kesehatan bank dilakukan menggunakan metode Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings, dan Capital (RGEC), sedangkan potensi financial distress dianalisis menggunakan metode Zmijewski. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan keuangan tahunan dari 9 Bank Umum Syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Mega Syariah, Bank KB Bukopin Syariah, Bank Panin Dubai Syariah, Bank Aladin Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank BJB Syariah, Bank BCA Syariah, dan Bank BTPN Syariah. Teknik analisis data menggunakan rasio keuangan seperti NPF, FDR, GCG, ROA, NOM, BOPO, dan CAR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum tingkat kesehatan Bank Umum Syariah berada dalam kategori sehat hingga sangat sehat, serta berdasarkan metode Zmijewski sebagian besar bank tidak menunjukkan potensi mengalami financial distress.
Copyrights © 2026