Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep manajemen risiko dalam perspektif perbankan syariah, mengidentifikasi jenis-jenis risiko yang dihadapi, serta memahami penerapannya berdasarkan kajian literatur. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka (library research), yang bersumber dari data sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, dan publikasi terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa manajemen risiko dalam perbankan syariah merupakan proses sistematis yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko dengan tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Adapun jenis risiko yang dihadapi meliputi risiko pembiayaan, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko pasar, risiko kepatuhan syariah, risiko hukum, dan risiko reputasi. Penerapan manajemen risiko yang efektif dan sesuai prinsip syariah sangat penting dalam menjaga stabilitas, meningkatkan kinerja, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah. Dengan demikian, manajemen risiko tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian, tetapi juga sebagai strategi dalam pengembangan industri perbankan syariah.
Copyrights © 2026