Korupsi di Indonesia masih mengakibatkan kerugian negara yang besar, sementara mekanisme perampasan aset berbasis conviction-based hanya mampu memulihkan sekitar 30–35% aset. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk mengadopsi Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB-AF) yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana. Penelitian ini mengkaji: (1) bagaimana NCB-AF dapat diterapkan untuk memulihkan kerugian negara, dan (2) kesesuaiannya dengan sistem peradilan Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan dan instrumen internasional, penelitian menemukan bahwa NCB-AF tidak bertentangan dengan asas legalitas maupun presumption of innocence karena bersifat tindakan terhadap objek kejahatan. Implementasi efektif memerlukan pengesahan RUU Perampasan Aset serta harmonisasi dengan KUHAP 2026. Penerapan NCB-AF dinilai strategis untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset dan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2026