Perkembangan pesat e-commerce di Indonesia, khususnya penggunaan strategi Flash Sale oleh platform seperti Shopee, menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kepatuhan praktik tersebut pada prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penetapan harga dalam Flash Sale Shopee dari perspektif hukum Islam, khususnya prinsip keadilan, keterbukaan, larangan gharar (ketidakpastian), penipuan, dan riba. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan studi literatur terhadap sumber hukum Islam, kebijakan Shopee, dan teori penetapan harga pasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penetapan harga Flash Sale Shopee pada dasarnya sesuai dengan hukum Islam dan prinsip pasar yang sehat apabila dilaksanakan secara adil, transparan, dan konsisten. Praktik Flash Sale yang menampilkan kejelasan harga, kesepakatan awal antara penjual dan platform, kepastian durasi promo, serta pengawasan stok dan transaksi mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip kejujuran dan terhindar dari gharar, penipuan, riba, dan ghabn al-fāḥisy. Dalam perspektif hukum Islam, Flash Sale Shopee tergolong muamalah yang diperbolehkan (mubāḥ), selama tidak menyesatkan konsumen dan tetap menjunjung perlindungan serta keadilan bagi semua pihak.
Copyrights © 2026