PESHUM
Vol. 5 No. 3: April 2026

Implikasi Strick Liability dalam Pertanggung Jawaban Korporasi Pasca Berlakunya KUHP 2023 Studi Kasus Chevron Bioremediasi

Latiful Faid (Universitas PGRI Semarang, Indonesia)
Nadea Latifah Nugraheni (Universitas PGRI Semarang, Indonesia)
Praditya Arcy Pratama (Universitas PGRI Semarang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2026

Abstract

KUHP 2023 mengakui korporasi sebagai subjek pidana namun mempertahankan prinsip kesalahan (mens rea) yang bertentangan dengan doktrin strict liability Pasal 88 UU PPLH, menciptakan disharmoni penegakan hukum lingkungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi strict liability dalam pertanggungjawaban korporasi pasca KUHP 2023 melalui studi kasus Chevron Bioremediasi. Menggunakan metode yuridis normatif deskriptif-analitis dengan pendekatan konseptual dan kasus, populasi data primer meliputi KUHP 2023, UU PPLH, PERMA, dan putusan Chevron; data sekunder dari literatur hukum 2021- 2025. Instrumen analisis konseptual-deduktif dengan triangulasi sumber diolah kualitatif via pengelompokan tema dan sintesis model harmonisasi. Hasil menunjukkan KUHP tetap berbasis kesalahan sehingga korporasi lolos sanksi lingkungan dalam kasus Chevron, dengan gap normatif yang melemahkan pemulihan ekosistem. Kesimpulan merekomendasikan model harmonisasi strict liability sebagai lex specialis untuk tindak pidana lingkungan berisiko tinggi guna wujudkan keadilan restoratif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...