Tradisi Aggalara’ pada acara Pasunna’ di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, merupakan warisan budaya yang tidak sekadar praktik ritual, tetapi juga ruang internalisasi nilai spiritual, solidaritas sosial, dan pendidikan lintas generasi. Dalam dinamika modernisasi, tradisi ini menghadapi tantangan serius, seperti menurunnya minat generasi muda, lemahnya regenerasi kepemimpinan adat, perbedaan pandangan keagamaan, serta komersialisasi yang berpotensi menggeser makna sakralnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi lapangan. Analisis dilakukan dengan kerangka struktural fungsionalisme AGIL Talcott Parsons untuk memahami proses adaptasi, pencapaian tujuan, integrasi, dan pemeliharaan pola dalam pelestarian tradisi. Hasil penelitian mengidentifikasi empat strategi utama: (1) penguatan pendidikan budaya berbasis komunitas sebagai sarana pewarisan nilai tarbiyah, amanah, dan ukhuwah; (2) regenerasi kepemimpinan adat secara terstruktur guna menjaga legitimasi sosial dan spiritual; (3) dialog keagamaan yang inklusif untuk menegaskan nilai syukur dan pendidikan moral dalam tradisi; serta (4) pengendalian komersialisasi dengan memperjelas batas antara ruang sakral dan publik. Temuan ini menegaskan bahwa pelestarian Aggalara’ bukan hanya menjaga ritual, melainkan merawat memori kolektif, memperkuat identitas budaya, dan membangun harmoni sosial melalui kolaborasi berkelanjutan berbagai pemangku kepentingan.
Copyrights © 2026