PESHUM
Vol. 5 No. 3: April 2026

Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Anak Studi Putusan nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Tjk

Anisa Aulia Anisa (Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Indonesia)
Tian Terina (Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Indonesia)



Article Info

Publish Date
25 Apr 2026

Abstract

Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Tjk mengenai tindak pidana eksploitasi seksual anak di bawah umur. Perkara ini memberikan pengertian hukum bahwa tindakan suami siri yang mengeksploitasi istrinya melalui aplikasi digital demi keuntungan materiil merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan. Meskipun terdapat unsur kesukarelaan dari korban dan motif keterdesakan ekonomi, hukum tetap mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan yang tidak dapat dibenarkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku eksploitasi yang memiliki hubungan kedekatan dengan korban, serta mengkaji kekuatan hukum persetujuan anak dalam tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Putusan ini mempertegas bahwa keberadaan pernikahan siri maupun persetujuan korban tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari tindakan eksploitasi, mengingat perlindungan terhadap hak serta masa depan anak merupakan prioritas utama dalam hukum positif di Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...