PESHUM
Vol. 5 No. 3: April 2026

Rasionalitas Filosofis Hibah Harta Warisan kepada Ahli Waris

Dara Ninggar Ocviantika Felita Wiyasih (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia)
Achmad Affan Gaffar (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia)
Robiatul Adawiyah (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia)
Nur Muhammad Said Abdullah (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2026

Abstract

Praktik hibah harta warisan dalam masyarakat Jawa menunjukkan pergeseran dari pembagian waris pasca kematian berbasis ketentuan faraid menuju mekanisme distribusi semasa hidup sebagai respons terhadap tuntutan keadilan substantif dan kepraktisan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas filosofis hibah sebagai justifikasi normatif, khususnya dalam kerangka hiyal masyru’ah berdasarkan perspektif maqashid syariah, serta menjelaskan relasi antara hukum normatif faraid dan konstruksi hukum sosiologis dalam konteks budaya Jawa. Penelitian ini menggunakan pendekatan library research dengan metode kualitatif konseptual berbasis kajian normatif dan hermeneutik. Data diperoleh dari literatur teoretis dan empiris yang dipilih secara selektif, kemudian dianalisis melalui teknik reduksi data, kategorisasi tematik, dan inferensi filosofis dalam kerangka ontologis, epistemologis, dan aksiologis, serta dimensi fundamental dan instrumental dalam maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah harta warisan berfungsi sebagai instrumen adaptif dalam mewujudkan tujuan hifz al-nasl, hifz al-mal, dan hifz al-din. Prinsip lokal seperti “dum-dum kupat” yang menekankan pembagian setara antara laki-laki dan perempuan dipandang lebih selaras dengan keadilan substantif dan kerukunan keluarga, sepanjang tidak merugikan hak ahli waris lainnya. Dalam konteks ini, hibah berperan sebagai safety valve hukum yang menjembatani ketegangan antara tekstualitas faraid dan realitas sosiologis. Namun, praktik ini juga membuka potensi penyalahgunaan apabila digunakan untuk menyingkirkan ahli waris secara diskriminatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengembangan praktik hibah dalam hukum waris memerlukan pendampingan edukatif oleh tokoh agama, lembaga pendidikan, dan aparat hukum agar pelaksanaannya berlangsung secara proporsional, deliberatif, dan tetap menjamin perlindungan hak seluruh ahli waris.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...