Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tindak pidana jabatan merupakan salah satu bentuk sanksi administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam prakteknya sering muncul persoalan terkait prosedur pemberhentian, waktu berlakunya keputusan, serta dampaknya terhadap hak kepegawaian ASN yang bersangkutan. Langkah tegas ini diambil pemerintah guna mempercepat pembersihan birokrasi dari aparatur yang terlibat korupsi sesuai dengan semangat reformasi birokrasi 1Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan pemberhentian ASN karena tindak pidana jabatan serta implikasinya terhadap hak kepegawaian berdasarkan Putusan Nomor 45/G/2020/PTUN-MDN dan Putusan Nomor 143 K/TUN/2021. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian ASN yang telah dipidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap adalah sah secara hukum. Namun, penerapan keputusan yang berlaku surut dapat menimbulkan persoalan kepastian hukum. Pemberhentian tersebut berdampak langsung pada hilangnya status dan hak kepegawaian ASN.
Copyrights © 2026