Praktik penerapan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih kerap ditemukan dalam proses perekrutan tenaga kerja di Indonesia, meskipun calon karyawan telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi. Praktik ini mencerminkan lemahnya kepatuhan pengusaha terhadap norma hukum ketenagakerjaan, mengingat peraturan perUU an secara tegas melarang pemberlakuan masa percobaan bagi pekerja dengan status PKWT. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi merugikan hak-hak normatif calon karyawan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap calon karyawan yang dikenakan masa percobaan dalam PKWT berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, serta menyoroti urgensi penegakan hukum dan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih efektif guna menjamin perlindungan hak pekerja secara optimal.
Copyrights © 2026