Kemunculan teknologi blockchain telah melahirkan satu fenomena hukum yang belum tuntas dijawab oleh tata hukum Indonesia: smart contract. Sebagai perjanjian yang hidup dalam baris-baris kode komputer dan mengeksekusi dirinya sendiri tanpa perantara, smart contract menantang beberapa fondasi paling mendasar dari hukum perjanjian konvensional, mulai dari soal kapan dan di mana "kesepakatan" terbentuk, hingga pertanyaan yang jauh lebih pelik soal yurisdiksi dan pilihan hukum dalam kerangka Hukum Perdata Internasional (HPI). Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menelaah tiga persoalan utama: keabsahan smart contract di bawah Pasal 1320 KUHPerdata, tantangan penentuan yurisdiksi akibat sifat desentralisasi blockchain, serta pembagian tanggung jawab ketika terjadi kegagalan teknis atau peretasan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun smart contract dapat memenuhi syarat sah perjanjian secara formal, ia secara inheren tidak mampu mengakomodasi asas itikad baik yang mensyaratkan interpretasi kontekstual bersifat manusiawi. Di sisi HPI, doktrin klasik seperti lex loci contractus nyaris mustahil diterapkan, sehingga pencantuman klausul pilihan hukum secara eksplisit menjadi kebutuhan yang tidak bisa dinegosiasikan. Artikel ini diakhiri dengan rekomendasi agar para pihak mengadopsi model Ricardian Contract dan agar pembuat regulasi memberikan pengakuan hukum yang lebih tegas atas identitas digital.
Copyrights © 2026