Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Surat Edaran Sebagai Kebijakan Setengah Hati: Kritik Hukum Atas Pelarangan Penahanan Ijazah dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum dalam Hubungan Industrial Indonesia: Penelitian Albert Fajar Yuga Yusdi Putra; Dwi Fitriana; Khetrin Triananda; Sugeng Santoso PN
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 Tahun 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.6090

Abstract

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan telah lama menjadi fenomena dalam hubungan industrial di Indonesia. Merespons maraknya kasus ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan. Namun, langkah tersebut justru menimbulkan problematika hukum yang serius. Makalah ini mengulas secara kritis kebijakan tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, menelaah kerangka hukum ketenagakerjaan, hukum kontrak, dan hak asasi manusia yang berlaku. Argumen utama yang dibangun adalah bahwa SE tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak menetapkan sanksi bagi pelanggar, melampaui batas kewenangan administratif, dan gagal menyentuh akar masalah yang sesungguhnya. Ketiadaan eksplisit larangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dikombinasikan dengan absennya mekanisme perlindungan risiko formal bagi pemberi kerja, menjadikan SE ini tidak lebih dari imbauan moral yang berpotensi memperkeruh iklim hubungan industrial tanpa menghadirkan solusi konkret. Makalah ini menyimpulkan bahwa solusi yang tepat bukan sekadar pelarangan administratif, melainkan reformasi regulasi secara substantif yang disertai pembentukan mekanisme mitigasi risiko yang adil bagi kedua belah pihak dalam hubungan kerja.
Menguji Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Smart Contract: Apa Yang Wajib Diketahui Para Pihak? Penelitian Albert Fajar Yuga Yusdi Putra; Dwi Fitriana; Khetrin Triananda
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 Tahun 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.6179

Abstract

Kemunculan teknologi blockchain telah melahirkan satu fenomena hukum yang belum tuntas dijawab oleh tata hukum Indonesia: smart contract. Sebagai perjanjian yang hidup dalam baris-baris kode komputer dan mengeksekusi dirinya sendiri tanpa perantara, smart contract menantang beberapa fondasi paling mendasar dari hukum perjanjian konvensional, mulai dari soal kapan dan di mana "kesepakatan" terbentuk, hingga pertanyaan yang jauh lebih pelik soal yurisdiksi dan pilihan hukum dalam kerangka Hukum Perdata Internasional (HPI). Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menelaah tiga persoalan utama: keabsahan smart contract di bawah Pasal 1320 KUHPerdata, tantangan penentuan yurisdiksi akibat sifat desentralisasi blockchain, serta pembagian tanggung jawab ketika terjadi kegagalan teknis atau peretasan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun smart contract dapat memenuhi syarat sah perjanjian secara formal, ia secara inheren tidak mampu mengakomodasi asas itikad baik yang mensyaratkan interpretasi kontekstual bersifat manusiawi. Di sisi HPI, doktrin klasik seperti lex loci contractus nyaris mustahil diterapkan, sehingga pencantuman klausul pilihan hukum secara eksplisit menjadi kebutuhan yang tidak bisa dinegosiasikan. Artikel ini diakhiri dengan rekomendasi agar para pihak mengadopsi model Ricardian Contract dan agar pembuat regulasi memberikan pengakuan hukum yang lebih tegas atas identitas digital.