Transformasi perbankan digital dalam ekosistem fintech telah merevolusi sistem keuangan melalui efisiensi layanan, namun sekaligus meningkatkan kompleksitas risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Studi hukum normatif ini mengeksplorasi dinamika perbankan digital di Indonesia serta kendala penegakan hukumnya. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa regulasi saat ini masih terhambat oleh kesenjangan hukum, minimnya koordinasi antarlembaga, serta karakteristik transaksi digital yang anonim dan lintas batas. Sebagai solusi, diperlukan penguatan sistem melalui kewajiban penerapan Regulatory Technology (RegTech) yang terintegrasi secara real-time dengan database PPATK dan Dukcapil, serta pemanfaatan algoritma behavioral biometrics untuk mendeteksi anomali transaksi secara lebih akurat.
Copyrights © 2026