Banyaknya penyelenggaraan konser musik di Indonesia saat ini memberikan peningkatan terhadap pendapatan dari bidang ekonomi kreatif di Indonesia, akan tetapi di sisi lain hal ini menimbulkan permasalahan hukum pada persoalan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pelaksanaan pengembalian dana tiket konser musik yang tidak sesuai dengan perjanjian dan mengkaji bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas tindakan wanprestasi yang dilakukannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan mengkaji Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Penemuan dalam penelitian ini memperlihatkan bahwa pelaku usaha belum merealisasikan hak konsumen atas pengembalian dana tiket konser dengan ketentuan yang berlaku yaitu pada Pasal 4, Pasal 7 UUPK. Promotor selaku pelaku usaha hendaklah melakukan kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan, serta memastikan melakukan perjanjian dengan itikad baik. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Promotor, Pembeli Tiket Konser Musik, Perpindahan Venue
Copyrights © 2025