Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 1 No. 1 (2026): Legis Nexus : Jurnal Ilmu Hukum, Januari 2026

PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) SEBAGAI MODUS BARU KEJAHATAN PENIPUAN DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Ade Tiara (Universitas Terbuka)
Basyarudin Basyarudin (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2026

Abstract

Perkembangan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi akan tak terhindarkan seiring kemajuan era yang semakin canggih, dan keberadaan teknologi AI (Artificial Intelligence) menunjukkan kemajuan teknologi di berbagai negara, termasuk Indonesia, tetapi meskipun AI memiliki kemampuan memecahkan masalah seperti manusia, ia juga bisa menjadi masalah ketika disalahgunakan, sehingga penyalahgunaan AI yang marak terjadi menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak, bahkan sudah banyak kasus penipuan digital yang menggunakan teknologi berbasis AI ini. Penipuan yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi ini sangat merugikan berbagai pihak, dan penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk penyalahgunaan AI dalam praktik penipuan serta penerapan hukum terhadap pelakunya menggunakan pendekatan hukum normatif dengan melihat peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur yang relevan

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research encompassing specifically concerning human rights, policy, values of Islam. These may include but are not limited to various fields such ...