Perkembangan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi akan tak terhindarkan seiring kemajuan era yang semakin canggih, dan keberadaan teknologi AI (Artificial Intelligence) menunjukkan kemajuan teknologi di berbagai negara, termasuk Indonesia, tetapi meskipun AI memiliki kemampuan memecahkan masalah seperti manusia, ia juga bisa menjadi masalah ketika disalahgunakan, sehingga penyalahgunaan AI yang marak terjadi menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak, bahkan sudah banyak kasus penipuan digital yang menggunakan teknologi berbasis AI ini. Penipuan yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi ini sangat merugikan berbagai pihak, dan penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk penyalahgunaan AI dalam praktik penipuan serta penerapan hukum terhadap pelakunya menggunakan pendekatan hukum normatif dengan melihat peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur yang relevan
Copyrights © 2026