Pencurian yang diperberat secara khusus diatur dalam Pasal 363 KUHP, yang bertujuan untuk melindungi aset negara dari tindakan kriminal. Studi ini menekankan analisis mendalam tentang penerapan unsur-unsur pidana dalam pasal ini dalam praktik peradilan di Indonesia, khususnya dalam Keputusan Nomor 45/Pid.B/2022/PN. Tbk. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, artikel ini mengkaji kesesuaian pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim dalam membuktikan unsur-unsur pemberat, seperti penggunaan kekerasan atau keadaan pemberat lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara hakim menafsirkan dan membuktikan unsur-unsur pemberat tersebut sangat mempengaruhi tingkat hukuman yang dijatuhkan. Oleh karena itu, penerapan hukum yang konsisten dalam keputusan harus selalu dijaga untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Diharapkan penelitian ini dapat berkontribusi pada pengembangan hukum pidana dan menjadi referensi bagi aparat penegak hukum.
Copyrights © 2026