Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkandung makna peran dosen sebagai fasilitator, terutama bagaimana dosen untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, dan interaktif, mengembangkan potensi dosen berikut Mahasiswa, membangun mental dan kepribadian Mahasiswa sert keterampilan. Proses pembelajaran yang diharapkan adalah proses interaktif, aktif, dan partisipatif. Untuk mengajar dengan efektif, seorang dosen harus meningkatkan berkomunikasi yang efektif. Semakin optimal Komunikasi dosen untuk mengajar semakin menunjukan efektifitas dosen dalam mengajar sehingga dapat membangkitkan minat atau motivasi peserta didik untuk belajar. Semakin besar minat peserta dalam proses pembelajaran, semakin tinggi kemungkinan hasil belajar yang dicapai.
Copyrights © 2021