Transformasi digital dalam layanan kesehatan mendorong pemanfaatan platform financial technology (fintech) sebagai sistem pembayaran di Puskesmas. Namun, penggunaan layanan fintech berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data pribadi pasien apabila tidak didukung oleh pemahaman hukum dan penerapan keamanan sistem informasi yang memadai. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum perlindungan konsumen serta kapasitas teknis tenaga kesehatan dalam menjaga keamanan data pasien di Puskesmas Hamparan Perak. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi regulasi perlindungan data pribadi, pelatihan dasar keamanan sistem informasi (password management, autentikasi dua faktor, enkripsi data), serta pendampingan identifikasi risiko kebocoran data pada proses transaksi fintech. Kegiatan dilakukan melalui pendekatan edukatif-partisipatif dengan sesi diskusi, simulasi kasus, dan evaluasi pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman tenaga kesehatan mengenai prinsip perlindungan data pribadi dan langkah mitigasi risiko kebocoran data pada layanan fintech. Selain itu, tersusun rekomendasi prosedur sederhana pengamanan data pasien yang dapat diterapkan secara berkelanjutan. Program ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum dan keamanan digital di lingkungan Puskesmas, sehingga perlindungan data pasien sebagai bagian dari hak konsumen layanan kesehatan dapat terjamin secara lebih optimal di era transformasi digital.
Copyrights © 2026