Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan persoalan sosial yang berdampak serius terhadap kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban. Kepolisian, melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan serta penegakan hukum yang adil. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelayanan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Bahodopi dalam menangani kasus KDRT dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan kepolisian relatif baik pada aspek kecepatan, ketepatan, dan kemudahan, namun aspek keadilan masih menjadi kendala. Sebagian korban menilai bahwa proses hukum belum sepenuhnya memberikan rasa aman dan efek jera bagi pelaku. Kesimpulannya, meskipun Polsek Bahodopi telah menunjukkan komitmen dalam menangani KDRT, diperlukan peningkatan konsistensi penegakan hukum, penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, serta edukasi publik untuk mewujudkan perlindungan korban yang lebih optimal.
Copyrights © 2025