Salah satu bentuk dan upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa adalah dengan menyiapkan dan menyempurnakan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah berbasis elektronik (E-Procurement) melalui penerapan sistem pembelian langsung barang/jasa berdasarkan katalog elektronik (E-Purchasing). Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah bentuk penerapan pembelian melalui sistem katalog elektronik (E-Purchasing) dapat pencegahan tindak pidana korupsi dan apakah faktor penghambat penerapan E-Purchasing tersebut. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui metode  wawancara dengan beberapa narasumber sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa, penerapan pembelian melalui sistem katalog  elektronik (E-Purchasing) berpengaruh dalam  upaya pencegahan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa. Namun dalam prakteknya ada beberapa faktor penghambat dalam penerapan pembelian barang dan jasa melalui sistem katalog elektronik (E-Purchasing) diantaranya : faktor penegak hukum  dan faktor sarana/prasarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Saran dalam penelitian ini diharapkan strategi dalam penanggulangan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa jika akan dilakukan secara konsisten dengan pendekatan preventif berupa pencegahan dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana (non-penal), maka perlu adanya peningkatan kerjasama antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), penyedia, distributor barang/jasa, dan pengelola pengadaan.Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, E-Procurement, E-PurchasingDAFTAR PUSTAKA Arief, Barda Nawawi. 2002. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Kuncoro, Agus. 2013. Begini Tender Yang Benar. Yogyakarta: Primaprint.Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2002. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.Rukmini, Mien. 2010. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Alumni.Soekanto, Soerjono. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cetakan Kelima. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Redaksi Medinas Lampung. âKKN Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015/2016 Bag. 4 âPenjarakanâ Pejabat Dinkes Pesawaranâ, https://goo.gl/D43yX9 (Diakses pada tanggal 19 Agustus 2017 pukul 20:10 WIB).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017