Penegakan hukum adalah proses yang dilakukan sebagai upaya untuk tegaknya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam hal ini adalah penegakan hukum terhadap anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung yang melakukan pungutan liar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum dan faktor penghambat penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pungutan liar. Penelitian ini dilakukan di Polresta Bandar Lampung dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yaitu Propam Daerah Lampung. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Studi kepustakaan dan Studi lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan cara  melihat penerapan teori hukum dalam kenyataannya (di lapangan) yaitu penegakan hukum oleh petugas profesi dan pengamanan (PROPAM) terhadap tindak pidana pungutan liar di Provinsi Lampung. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap anggota kepolisian polresta Bandar Lampung yang melakukan tindakan pungutan liar tersebut telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Yaitu penyelesaiannya dilakukan melalui Sidang Disiplin atau Sidang Komisi Kode Etik Polri berdasarkan peraturan pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan peraturan disiplin anggota polri sehingga telah dijatuhi sanksi berupa dipindah tugaskan dan diturunkan pangkatnya. Adapun faktor penghambat yang dialami dalam penegakan hukum meliputi faktor undang-undang, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan. Saran yang diberikan penulis yaitu pengawasan terhadap Polri dapat dilakukan dengan berbagai macam cara pengawasan baik dari dalam Polri sendiri maupun berasal dari luar Polri. Guna memaksimalkan pelaksanaan penegakan hukum maka disarankan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi sebagai bentuk penyadaran akan aturan hukum yang berlaku.Kata Kunci: Pungutan Liar, Propam, Penegakan. DAFTAR PUSTAKANuh, Muhammad. 2011. Etika Profesi Hukum, Bandung: Pusaka Setia.Rahardi, Pudi. 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Surabaya : Laksbang Mediatama.Rizki H, Budi dan Rini Fathonah. 2014. Studi Lembaga Penegak Hukum. Bandar Lampung: Justice Publisher. Sadjijono. 2006. Hukum Kepolisian (Prespektif Kedudukan Dan Hubungannya Dalam Hukum Administrasi), Laksbang Pressindo, Yogyakarta.Sadjijono. 2008. Etika Profesi Hukum: Suatu Telah Filosofis terhadap Konsep dan Implementasi Kode Etik Profesi POLRI, Yogyakarta: Laksbang Mediatama.Sadjijono. 2008. POLRI Dan Good Governance, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.Sudibyo Saleh. 2004. Komitmen Supremasi Hukum DiTengah Kemajuan Masyarakat Indonesia, Makalah Yang Disampaikan Dalam Dialog NasionalProfesional Aparat Penegak Hukum Dalam Pelaksanaan Di Tengah Masyarakat Yang Bersih Dan Berwibawa, Jakarta.Peraturan Perundang-undanganPeraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003, yang diterbitkan pada tangga l1 Januari 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 No. 2).Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003.Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sumber lainhttp://nasional.kompas.com/read/2016/10/20/20110891/pelaku.pungli.bisa.dijerat.pasal.korupsihttp://www.pengertianilmu.com/2015/01/pengertian-penegakan-hukum-dalam.htmlhttps://saberpungli.idhttp://statushukum.com/penegakan-hukum.html
Copyrights © 2017