PT Mandiri Tunas Finance bergerak dibidang usaha pembiayaan konsumen, membutuhkan jasa penagih utang dalam hal penagihan konsumen yang melakukan wanprestasi (gagal bayar). Jasa penagih utang lahir karena perjanjian kerjasama, untuk itu dapat mewakili PT Mandiri Tunas Finance menarik barang milik konsumen. Apabila konsumen merasa tidak puas atas tindakan jasa penagih utang, maka dapat melakukan upaya hukum. Tujuan penelitian ini adalah agar dapat mengetahui pertanggungjawaban pidana oleh jasa penagih utang dan mengetahui tindakan tindakan pidana apasajakah yamg biasanya dilakukan oleh debt collector serta upaya hukum yang dapat dilakukan apabila debt collector tersebut melakukan tindak pidana terhadap konsumen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer data sekunder serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana oleh debt collector baik sebelum atau sesudah melakukan tindak pidana berupa pengancaman, dan atau kekerasan tersebut di atas terhadap debitur adalah tanggung jawab secara individu. Tanpa ada kaitannya terhadap perusahaan yang menggunakan jasanya dalam melakukan penagihan. Debt collector tersebut dihukum selama 4 tahun pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Collector adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu seperti : memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, pemerasan dengan kekerasan (afpersing), dan penganiayaan. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector dapat langsung melakukan gugatan ke pengadilan negeri. Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, Debt Collector, Tindak Pidana. DAFTAR PUSTAKA Ali, Mahrus. 2012. Dasar Dasar Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika M. Khoidin, Debt collector dan Kekerasan, Republik, 17 September 2010 Muchtar, Masrudi. 2013. Debt Collector dalam optik kebijakan hukum pidana. Yogyakarta. Aswaja Pressindo. Soekanto, Soerjono. 1983. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. Surat Edaran Bank Indonesia. SEBI NO. 14/17DASP/2012 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, Ketentuan Butir VII.D Angka 4 Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 Polri Dukung Pemberantasan Biro Jasa Penagih Hutang, Suara Pembaruan, 6 Agustus 2010, hlm 4. Pasal 6 huruf B UU No 42 tahun 1999 Hasil Wawancara dengan debtcollector Bayu Kurniawan di salah satu perusahaan finance Bandar Lampung pada tanggal 10 November 2016 Hasil Wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tanggal 3 November 2016 Hasil Wawancara dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada tanggal 30 Oktober 2016 http://lampung.tribunnews.com/2016/01/07Â
Copyrights © 2017