Penyelundupan adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan cara memasukkan (impor) atau mengeluarkan (ekspor) barang dengan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melanggar hukum dan merugikan Negara. Kejahatan penyelundupan merupakan masalah yang memiliki potensi untuk terjadi di Indonesia karena Indonesia merupakan Negara kepulauan. Polri oleh KUHAP diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun demikian, KUHAP masih memberikan kewenangan kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu untuk melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Penyidik Polri sebagai koordinasi dan pengawasan PPNS mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memberikan bantuan penyidikan yang didasarkan pada sendi-sendi hubungan fungsional. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan yaiu analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa wewenang PPNS diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KUHAP. Dijelaskan bahwa PPNS mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Faktor-Faktor yang menjadi penghambat dalam koordinasi antara PPNS Bea dan Cukai dengan Penyidik Polri adalah faktor hukumnya, faktor penegak hukum dan faktor sarana dan prasarana. Kemudian faktor yang lebih dominan dari penjelasan diatas yaitu faktor hukum, karena pengaturan yang tidak jelas atau tidak spesifik yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan yang menyebabkan kerjasama yang tidak jelas atau menjadi perebutan dalam satu objek. hal ini karena pengaturan yang diatur oleh pihak Bea dan Cukai menyebutkan dirinyalah yang paling berwenang serta pengaturan Kepolisian yang menyebutkan dirinya juga memiliki wewenang dalam proses penyidikan dan ini lah yang menjadi faktor yang paling dominan. Saran dalam penelitian ini adalah agar lebih dioptimalkan dan dirutinkannya pertemuan dan kerjasama antara PPNS Bea dan Cukai dengan Penyidik Polri untuk bertukar informasi dalam hal melakukan penyidikan.Kata Kunci : Koordinasi, PPNS Bea dan Cukai, Penyidik Polri, Penyelundupan.
Copyrights © 2017