Masalah tenaga kerja saat ini terus berkembang semakin kompleks sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius. Tuntutan ekonomi yang mendesak dan berkurangnya peluang serta penghasilan dan adanya kesempatan untuk bekerja telah memberikan daya tarik yang kuat bagi tenaga kerja khusunya anak. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah penagakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen untuk mempekerjakan anak dan Apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen untuk memepekerjakan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitiandan pembahsan ini menunjukkan: penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen untuk mempekerjakan anak dilaksanakan dengan menggunakan 3 (tiga) cara. Pertama tahap formulasi penegakan hukum melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang yaitu pasal 263 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Kedua tahap aplikasi penegakan hukum yaitu dari tahap penyidikan, sampai tahap pengadilan dan tahap eksekusi yaitu pelaksanaan putusan hakim di lembaga pemasyarakatan. Serta Faktor-faktor penghambat yaitu: a) Kurangnya aparat penegak hukum yang menangani kasus pemalsuan dokumen untuk mempekerjakan anak; b) Terbatasnya sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen. Saran yang diberikan penulis antara lain: 1) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen ini harus dilaksanakan secara optimal dan putusan nya memberikan efek jera. 2) Aparat penegak hukum dan instansi terkait hendaknya menyelenggarakan penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah pedesaan/pedalaman sehingga mereka memiliki pemahaman mengenai syarat untuk menjadi tenaga kerja Indonesia.Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelaku, Pemalsuan DokumenDAFTAR PUSTAKADewi, Erna, Firganefi, 2013, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Dinamika dan Perkembangan), PKKPUU FH UNILA, Bandar Lampung. Manulang, Sendjun,2001, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta. Marlina, 2009,Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditam, Bandung. Moeljatno, 1969, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta. Muladi, Nawawi Arif, Barda, 1984, Penegakan Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.Nawawi Arief, Barda, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.----------, 2012, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta. Sudarto, 1986, Kapita Selejta Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung. No HP: 082281307272
Copyrights © 2017