JURNAL POENALE
Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PELEBARAN JALAN (Studi Perkara Nomor 15/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tjk.)

Damanhuri Warganegara, Aden Kurniawan Prayitno, Tri Andrisman, (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2018

Abstract

Pelaku tindak pidana korupsi secara ideal seharusnya dipidana secara maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK), tetapi dalam Putusan Nomor: 15/Pid.Sus.TPK/2015/ PN.Tjk., Majelis Hakim justru membebaskan terdakwa dari dakwaan primer (Pasal 2 UUPTPK dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun) dan mendasarkan putusannya pada Pasal 3 UUPTPK (dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi proyek pelebaran jalan dalam Perkara Nomor 15/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tjk. 2) Apakah pidana yang dijatuhkan hakim dalam Perkara Nomor: 15/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tjk telah memenuhi keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim, Jaksa dan Akademisi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan: 1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi proyek pelebaran jalan dalam Perkara Nomor 15/Pid.Sus.TPK/2015/ PN.Tjk. secara yuridis adalah terpenuhi unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan secara non yuridis terdiri dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. 2) Pidana yang dijatuhkan hakim dalam Perkara Nomor: 15/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tjk belum memenuhi rasa keadilan, karena tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa seharusnya dipidana secara maksimal, dan pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam terjadinya atau mempermudah terlaksananya tindak pidana korupsi.Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Pidana, Tindak Pidana Korupsi Daftar PustakaAlatas, Syed Husein. 2008. Sosiologi Korupsi, Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, LP3ES. Jakarta.Halim, 2004. Pemberantasan Korupsi, Rajawali Press, Jakarta.Mulyadi, Lilik. 2007. Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika. Jakarta.Soepardi, Eddy Mulyadi. 2009. Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Jakarta.Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung.

Copyrights © 2018