Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan diperbarui lagi ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) Nomor 1 Tahun 2016   tentang Perlindungan  Anak. Dampak tindak pidana pencabulan ini dapat menimbulkan trauma fisik dan psikis sehingga berpengaruh pada perkembangan diri korban. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa : Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban tindak pidana pencabulan meliputi : a) Upaya rehabilitasi yang dilakukan di dalam suatu lembaga maupun diluar lembaga, usaha tersebut dilakukan untuk memulihkan kondisi mental, fisik, dan lain sebagainya setelah mengalami trauma yang sangat mendalam akibat suatu peristiwa yang dialaminya b) Upaya perlindungan pada identitas korban dari publik, usaha tersebut diupayakan agar identitas anak yang menjadi korban ataupun keluarga korban tidak diketahui orang lain yang bertujuan untuk nama baik korban dan keluarga korban tidak tercemar c) Upaya memberikan jaminan keselamatan terhadap saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental dari ancaman pihak-pihak tertentu, hal ini diupayakan agar proses perkaranya berjalan efisien d) Pemberian aksesbilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkaranya, hal ini diupayakan pihak korban dan keluarga mengetahui mengenai perkembangan perkaranya.Faktor-faktor penghambat dalam upaya pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana pencabulan yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas , faktor masyarakat, faktor budaya dan faktor tersebut menjadi penghambat dalam penegakkan hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana pencabulan.Kata Kunci: Kata kunci : Perlindungan Hukum , Pencabulan, Anak   DAFTAR PUSTAKA A. LiteraturSoerjono Soekanto, 2004, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Cetakan Kelima. Arif Gosita, 1933, Masalah Korban Kejahatan, , Jakarta, CV. Akademika Pressindo. B. Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) Nomor 1 Tahun 2016   tentang Perlindungan AnakC. InternetHttp://www.kpai.go.id/berita/kpai-pelaku-kekerasan-terhadap-anak-tiap-tahun-meningkat.html http://tabloidnova.com/news/peristiwa/fakta-mengerikan-tentang-kekerasan-seksual-pada-anak diIndonesia, http://kawankumagz.com/Feature/News/data-kasus-pelecehan-seksualdiindonesiahingga-2013 , diakses pada tanggal 20 September 2016
Copyrights © 2017