JURNAL POENALE
Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DALAM PERADILAN PIDANA (Studi Kasus di Wilayah Hukum Jakarta Selatan)

Rini Fathonah, M. Ibram Manggala, Maroni, (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 May 2018

Abstract

Hukum pidana bertujuan untuk melindungi dan menyelamatkan individu atas adanya kejahatan dalam masyarakat, sehingga tujuan tersebut harus dijaga agar tidak dimungkinkan kejahatan yang lolos disebabkan kesalahan dalam penyidikan. Seperti yang dialami Ucok dan Benges keduanya ditangkap dan ditahan atas tuduhan melakukan pembunuhan yang sama sekali tidak mereka lakukan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dan apakah faktor penghambat dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam peradilan pidana? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam peradilan pidana di Indonesia sesungguhnya sudah diatur di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo PP 27 Tahun 1983 Pelaksanaan KUHAP Jo PP 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP yaitu dalam bentuk Ganti Kerugian dan Rehabilitasi. Ketentuan mengenai ganti kerugian meliputi tindakan penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pengadilan atau karena dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Sedangkan rehabilitasi dapat diperoleh oleh seseorang yang diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Lemahnya kemampuan profesionalisme penyidik, masyarakat dan korban salah tangkap yang kurang mengerti haknya, masyarakat dan korban salah tangkap yang hanya puas hanya dengan diberikan putusan bebas serta peraturan perundang-undangan yang mengatur belum mencerminkan asas peradilan yang cepat murah dan sederhana merupakan faktor penghambat dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap. Penulis menyarankan bahwa aparat penegak hukum sebagai pelindung, pengayom, penjaga tertib masyarakat diharapkan profesional dalam melakukan prosedur penangkapan, penahanan.Masyarakat atau korban salah tangkap diharapkan lebih tegas guna mendapatkan hak atas kekeliruan yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia bagi korban salah tangkap.Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Korban, Salah TangkapDAFTAR PUSTAKAAlfons, Maria. 2010.Implentasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Prespektif Hak kekayaan Intelektual. Universitas Brawijaya. Malang.Efendi. H.A.Mansyur. 1993.Hak asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Hukum Internasional. Bogor: Ghalia Indonesia.Harahap, Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapam KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta : Sinar Grafika.Kaligis, O.C.. 2006. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka. Terdakwa dan Terpidana. Bandung: PT.Alumni.M. Hadjon, Pjillipus.Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Op cit. Hlm 2Malamassam, Jhon Ilef. 2012.Optimalisasi Prapenuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta:Fakultas Hukum UI.Marpaung, Leden. 1996. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta : Sinar Grafika. Hlm. 81.Prakoso, Djoko. 1984. Upaya Hukum yang di atur dalam KUHAP.Jakarta: Ghalia Indonesia.Raharjo, Satijipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hlm 54Tabah, Anton. 1991. Menetap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.Jakarta.Mahkamah Agung RI. Putusan Nomor 1531/K/Pid.Sus/2010.http://mappifhui.org/wp-content/­uploads/2015/10/anotasi_cipulir_daw.pdf.

Copyrights © 2018