JURNAL POENALE
Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale

PERANAN PENYIDIK TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi di Polresta Bandar Lampung)

Dona Raisa Monica, Destea Susagiani, Diah Gustiniati, (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2018

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan penyidik anak untuk memenuhi persyaratan yaitu berpengalaman sebagai penyidik, mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak serta telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak. Pada kenyataannya belum semua penyidik anak memenuhi persyaratan tersebut. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah peranan penyidik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan apakah faktor penghambat peranan penyidik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan narasumber yaitu Penyidik Polresta Bandar Lampung dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila.  Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Peranan penyidik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Polresta Bandar Lampung termasuk dalam peranan normatif yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dan peranan faktual yang dilaksanakan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Pelaksanaan peranan tersebut meliputi menyediakan penyidik khusus anak, menyediakan ruang pemeriksaan khusus anak, melaksanakan penyidikan dengan suasana kekeluargaan, meminta laporan penelitian kemasyarakatan, melaksanakan upaya paksa dengan berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan mengupayakan diversi dalam perkara anak. Faktor paling dominan yang menghambat Peranan penyidik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Polresta Bandar Lampung adalah faktor masyarakat, khususnya korban dan keluarga korban menolak diversi dan menginginkan agar anak yang berkonflik dengan hukum tetap diproses secara hukum.Kata Kunci:  Peranan, Penyidik, Anak, Berkonflik dengan Hukum DAFTAR PUSTAKAGultom, Maidin. 2008.  Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, BandungGosita, Arif. 2009. Masalah Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung. 2009.Pramukti, Angger Sigit dan Fuady Primaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka Yustisia, YogyakartaSoekanto, Soerjono. 2002.  Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.

Copyrights © 2018