Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Prosedur Pengangkatan Anak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Di Indonesia serta mengetahui Kedudukan Anak Angkat Dalam Memperoleh Hak Waris Di Indonesia. Secara umum, KUHPerdata mengatur bahwa hak waris hanya diberikan kepada ahli waris yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, sehingga anak angkat tidak secara otomatis berhak atas warisan dari orang tua angkatnya. Namun, orang tua angkat dapat memberikan hak waris melalui wasiat atau hibah yang sah secara hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengkaji berbagai ketentuan hukum yang mengatur pengangkatan anak, hak waris, dan perbedaan antara hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat terkait hak waris anak angkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anak angkat tidak memiliki hak waris otomatis, mereka masih bisa memperoleh hak waris melalui mekanisme wasiat, hibah, atau perjanjian hukum lainnya. Oleh karena itu, disarankan agar masyarakat lebih memahami pentingnya pembuatan wasiat atau hibah untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak angkat, serta perlunya reformasi regulasi yang lebih jelas mengenai hak waris anak angkat dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2025