Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan penyelesaian sengketa kewenangan antara lembaga negara di Indonesia. Lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing, dan kewenangan tersebut dapat menimbulkan sengketa antara lembaga negara. Namun, dalam konteks administrasi negara, sengketa kewenangan antara lembaga negara dapat terjadi akibat munculnya prinsip checks and balances, yang mengakibatkan saling mengontrol antara satu cabang kekuasaan dengan cabang kekuasaan lainnya, serta interpretasi kewenangan lembaga negara dan sebagainya. Institusi negara yang memiliki kedudukan hukum dalam sengketa kewenangan antara institusi negara adalah institusi negara yang kewenangannya dapat berupa kewenangan atau hak dan kewajiban yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Proses penyelesaian sengketa kewenangan institusi negara tidak memiliki batasan yang pasti mengenai ruang lingkup dan definisi “institusi negara” serta frasa “kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar” dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menimbulkan berbagai interpretasi mengenai lembaga negara mana yang dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara. Dalam setiap kasus, Mahkamah Konstitusi memberikan interpretasi mengenai lembaga negara yang dapat menjadi pihak, baik sebagai subjectum litis maupun objectum litis.
Copyrights © 2025