Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan dalam perspektif hukum pidana Indonesia, dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah memberikan ruang bagi pendekatan yang berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi anak pelaku tindak pidana, termasuk dalam kasus pembunuhan. Namun, pelaksanaan prinsip keadilan restoratif dan mekanisme diversi pada kasus berat seperti pembunuhan masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk resistensi dari pihak korban dan keluarga korban. Selain itu, ditemukan bahwa peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan SPPA perlu diperkuat untuk memastikan keberhasilan reintegrasi sosial anak pelaku. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak dan revisi kebijakan SPPA agar lebih adaptif terhadap kasus berat seperti pembunuhan
Copyrights © 2025