Perkara pidana tidak hanya dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan tetapi bisa diselesaikan melalui hukum yang hidup dalam masyarakat dimana dalam perkembangannya sebagai penyelesaian perkara melalui mediasi. Permasalahan dalam penelitian ini  adalah bagaimanakah peran kepala desa sebagai mediator dalam penyelesain perkara pidana, dan bagaimanakah kekuatan hukum dari hasil mediasi perkara pidana oleh kepala desa. Pada penelitian ini penulis melakukan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh dikelola dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa: (1) peran kepala desa sebagai mediator dalam penyelesain perkara pidana telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan untuk lebih menekankan fungsi kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan, Pasal 28 mengancam melalui sanksi, bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Kekuatan hukum dari hasil mediasi perkara pidana oleh kepala desa melahirkan suatu kesepakatan perdamaian yang biasanya dibuat secara tertulis. Hasil persetujuan perdamaian tersebut dapat dimintakan kepada kepala desa agar hasil mediasi memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, walaupun tidak memiliki kekuatan eksekutorial layaknya akta perdamaian dalam Pengadilan. Saran yang berikan adalah peran kepala desa dalam melaksanakan kewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa berdasarkan Undang-Undang Desa seharusnya lebih diperkuat sebagai penyelesaian perselisihan guna memperluas access to justice dan mengurangi beban peradilan Negara.Kata Kunci: Peran, Kepala Desa, Penyelesaian Perkara PidanaDAFTAR PUSTAKA Buku - buku Atmasasmita, Romli, 2008, Sinergi Kerja Polri Dan Kejaksaan Agung Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univ. Indonesia, Depok.Nawawi Arief, Barda, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana; Perkembangan KonsepKUHP Baru, Jakarta, Kencana Prenada Media Group Negeri, Semarang.Undang-UndangUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.No. HP : 082179369872
Copyrights © 2018