Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk penyalagunaan keuangan yang terjadi di polres Kepualuan Sitaro. Penyalahgunaan keuangan dalam instansi penegak hukum merupakan isu serius yang tidak hanya mencederai integritas institusi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan negara dan mekanisme pertanggungjawaban dalam institusi kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa celah dalam sistem pengawasan internal, lemahnya penerapan sanksi, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengendalian internal dan peningkatan kapasitas personel dalam pengelolaan keuangan sebagai langkah preventif
Copyrights © 2025