Fenomena repetitio delicti oleh narapidana seumur hidup dalam tindak pidana narkotika memunculkan persoalan mendasar dalam sistem hukum pidana dan pemasyarakatan Indonesia. Ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur ancaman pemberatan pidana sebesar sepertiga bagi pelaku pengulangan, namun ayat (2) secara eksplisit mengecualikan penerapan sanksi tersebut bagi narapidana yang telah dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun. Akibatnya, tidak tersedia mekanisme sanksi tambahan terhadap narapidana yang telah mencapai bentuk pemidanaan tertinggi. Artikel ini bertujuan menganalisis konflik norma yang terjadi serta menawarkan formulasi ideal penegakan hukum pidana yang dapat diterapkan secara progresif, preventif, dan humanistik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis data sekunder dari regulasi, doktrin hukum, dan publikasi ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konflik norma yang terjadi antara ketentuan dalam UU Narkotika, prinsip ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dan Pasal 10 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ketiganya menciptakan kekosongan hukum yang membuat narapidana seumur hidup kebal dari hukuman tambahan maupun pencabutan hak. Kemudian, kegagalan sistem pemasyarakatan dalam mengendalikan residivisme karena tidak adanya model pembinaan diferensiatif berbasis risiko, lemahnya pengawasan internal, serta absennya intervensi rehabilitatif yang terstruktur bagi narapidana jangka panjang. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi regulatif dan kelembagaan. Pendekatan progresif-hukum harus menjadi kerangka utama dalam membangun sistem pemidanaan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan dan melindungi masyarakat.
Copyrights © 2025