Penerapan E-Court oleh Mahkamah Agung sejak 2018 merupakan respons terhadap perkembangan teknologi untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas E-Court dalam meningkatkan transparansi perkara di Pengadilan Agama wilayah Sulawesi Selatan yang memiliki beragam karakteristik geografis dan tingkat literasi digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, teologis normatif, dan perundang-undangan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa E-Court memberikan kemudahan administratif, mempercepat proses peradilan, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Namun, penerapannya belum merata karena keterbatasan infrastruktur dan literasi digital masyarakat, khususnya terkait keharusan memiliki email aktif dan kendala dalam pemanggilan melalui jasa pos. Mahkamah Agung telah mengupayakan dukungan teknis bagi masyarakat awam, tetapi upaya tersebut perlu diperkuat dengan edukasi digital dan sistem pemanggilan yang lebih adaptif. Temuan ini menegaskan bahwa E-Court berpotensi menjadi sarana reformasi peradilan yang efektif dan sesuai dengan prinsip syariah, namun implementasinya harus lebih inklusif agar manfaatnya dirasakan secara menyeluruh.
Copyrights © 2026