JURNAL POENALE
Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale

EKSISTENSI BARANG BUKTI DALAM PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMERASAN (Studi Putusan Nomor 102/Pid/B/2016/PN.TJK)

Anggraini, Rike Ria (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2017

Abstract

Pembuktian merupakan suatu proses yang dapat dijadikan atau digunakan hakim menilai kesalahan terdakwa di dalam persidangan. Pembuktian dalam penanganan perkara pidana dilaksanakan dengan mengacu pada alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. Issu hukum dalam Putusan Nomor 102/Pid/B/2016/PN.TJK. adalah terdapat kerancuan antara alat bukti dan barang bukti, yaitu uang tunai sebesar Rp  5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) tidak temasuk dalam alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, sedangkan 1 (satu) lembar surat perjanjian termasuk dalam alat bukti yaitu petunjuk, namun demikian dalam perkara ini uang tunai dijadikan sebagai alat pembuktian pidana. Permasalahan dalam adalah: (1) Bagaimanakah eksistensi barang bukti dalam proses pembuktian tindak pidana pemerasan? (2) Bagaimanakah  kekuatan hukum pembuktian dalam tindak pidana pemerasan yang didasarkan pada barang bukti? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Eksistensi barang bukti dalam proses pembuktian tindak pidana pemerasan adalah berkedudukan sebagai salah satu alat bukti untuk memenuhi rumusan minimum pembuktian, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Seseorang dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana pemerasan apabila dapat dibuktikan berdasarkan adanya minimal dua alat bukti sah yang dapat meyakinkan Majelis Hakim mengenai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur delik yang didakwakan oleh Penuntut Umum. (2) Kekuatan hukum pembuktian dalam tindak pidana pemerasan yang didasarkan pada barang bukti adalah putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat, sebagai putusan pengadilan tingkat pertama yang diajukan banding dan dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.Kata Kunci: Barang Bukti, Pembuktian, PemerasanDAFTAR PUSTAKABukuAtmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana. Binacipta. Bandung._______. 1996. Sistem Peradilan Pidana, Prespektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Binacipta, Bandung.Hamzah, Andi. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta._______. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.Harahap, M. Yahya. 1998. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta.Kusumaatmadja,  Mochtar.  1986. Fungsi dan Perkem-bangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung.Kelana, Momo. 1981. Hukum Kepolisian. PTIK. Jakarta.Kusumaatmadja, Mochtar. 1978. Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Yang Sedang Membangun, BPHN-Binacipta, Jakarta.Lamintang, P.A.F.  1996. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Adityta Bakti. Bandung,Marpaung, Leden. 1992. Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar Grafika.Jakarta.Moeljatno, 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.Muladi. 1997. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit UNDIP. Semarang._______. 2002. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie  Center, Jakarta.Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta._______. 1993.  Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984. Teori-Teori Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.Mulyadi, Lilik.2007. Asas Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana KorupsiDalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Dihubungkan Dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003, IKAHI, Jakarta.Nawawi Arief, Barda. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung._______.2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan PenanggulanganKejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung._______. 2009. RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/ Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.Raharjo,  Satjipto. 1996.   Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional.Rajawali. Jakarta.Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). JakartaPusat Keadilan dan Pengabdian Hukum.Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.Soekanto, Soerjono. 1983. Pengantar Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta._______. 1986. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.Yanuar, Arifin,  2012. Perkembangan Kejahatan (Suatu Tinjauan Kitab Undang Undang Hukum Pidana), Pustaka Ilmu Bandung. Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Sumber LainTim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai PustakaKismadi, pemerasan pengancaman, 10 November 2016, http://kismadi.blogspot. com /2013/01/­pemerasan pengancaman.html, 20.00 WIB

Copyrights © 2017