Minimnya pemahaman masyarakat terhadap literasi keuangan serta keterbatasan informasi mengenai keaslian suatu produk investasi menjadi faktor utama maraknya kasus penipuan di sektor ini. Tidak hanya masyarakat awam, bahkan individu yang tergolong terpelajar maupun profesional pun kerap menjadi korban, yang mengindikasikan bahwa janji keuntungan instan mampu menarik perhatian seluruh lapisan masyarakat. Kondisi ini diperparah oleh kemudahan akses terhadap informasi dan promosi melalui media sosial, yang sayangnya tidak diimbangi dengan edukasi serta pengawasan yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan yang maksimal bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia investasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menegaskan perlunya pemberian sanksi hukum terhadap pelaku penipuan investasi, sekaligus menjamin adanya perlindungan hukum bagi para korban.
Copyrights © 2026