Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap kasus penipuan transaksi online. Serta Untuk mengetahui efektivitas perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam menghadapi penipuan transaksi online di Polres Minahasa.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis esponsiv dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat peraturan seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU ITE, implementasinya masih belum maksimal akibat kurangnya kesadaran hukum esponsive serta kendala dalam penegakan hukum digital. Perlindungan hukum yang ideal memerlukan sinergi antara regulasi, edukasi konsumen, dan penegakan hukum yang esponsive terhadap perkembangan teknologi.
Copyrights © 2026