Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap oknum polisi yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya serta mengidentifikasi hambatan yang terjadi dalam proses penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis terhadap kasus-kasus relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa oknum polisi yang menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pertanggungjawaban hukum bagi oknum polisi tersebut meliputi pertanggungjawaban pidana, disiplin, dan etik, yang diterapkan berdasarkan tingkat kesalahan serta akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan wewenang tersebut. Namun, dalam praktiknya masih terdapat hambatan berupa faktor internal kelembagaan, intervensi kekuasaan, dan lemahnya pengawasan internal terhadap anggota kepolisian, sehingga penegakan hukum belum sepenuhnya berjalan efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026