Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Perlindungan hukum bagi korban Tindak Pidana Perdagangan orang bagi Pekerja Migran Indonesia yang dijadikan scamer judi online menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan apa saja kendala yang dihadapi dalam penerapan perlindungan hukum bagi pekerja migran indonesia yang menjadi korban TPPO sebagai admin judi online. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijadikan scammer judi online menegaskan bahwa mereka adalah korban, bukan pelaku, sesuai UU No. 21 Tahun 2007. Namun, pelaksanaannya masih terkendala salah identifikasi, lemahnya koordinasi lintas negara, dan minimnya edukasi. Karena itu, diperlukan penerapan prinsip non-penalization, penguatan kerja sama internasional, peningkatan kapasitas aparat, serta program pemulihan dan reintegrasi yang lebih holistik agar korban benar-benar terlindungi.
Copyrights © 2026