Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya pemalsuan alas hak dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah. serta dampaknya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan terkait kasus pemalsuan alas hak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan alas hak merupakan tindak pidana yang merugikan kepastian hukum serta menimbulkan konflik agraria. Proses pendaftaran sertifikat tanah harus dilakukan dengan ketat dan mengacu pada prinsip kehati-hatian guna mencegah terjadinya pemalsuan dokumen. Kajian ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta penguatan sistem administrasi pertanahan untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan dokumen alas hak.
Copyrights © 2026