Penelitian ini mengkaji penerapan unsur-unsur pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta menilai kesesuaian pertimbangan hakim dalam perkara Pengadilan Negeri Cirebon No. 4/Pid.B/2017/PN CBN. Dengan pendekatan yuridis normatif (peraturan perundang-undangan, doktrin, dan studi putusan), temuan menunjukkan bahwa pembuktian dilakukan berjenjang: akibat, hubungan sebab-akibat, kesengajaan, rencana terlebih dahulu. Unsur “rencana terlebih dahulu” ditarik dari adanya jeda untuk berpikir tenang dan tindakan persiapan (pemilihan waktu/lokasi, penggunaan alat, hingga rekayasa setelah kejadian). Unsur kesengajaan disimpulkan dari pola serangan, sasaran yang vital, koordinasi, dan komunikasi para pelaku. Dalam kerangka penyertaan, kualitas rencana melekat pada pelaku yang mengetahui, menyetujui, dan berkontribusi nyata (pelaku secara bersama-sama), sehingga pidana berat dipandang sebagai suatu hal yang wajar dan pantas dikenakan bagi para pelaku. Pertimbangan hakim dinilai selaras dengan hukum pidana materiil dan formil serta standar pembuktian KUHAP. Meski demikian, penelitian menandai perlunya penguatan ukuran operasional pembuktian rencana terlebih dahulu dan klasifikasi peran penyertaan untuk menekan disparitas dan memperkuat kepastian hukum. Rekomendasi diarahkan pada penyusunan pedoman pemidanaan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan edukasi masyarakat guna memperkuat pencegahan serta pelaporan.
Copyrights © 2026